Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

Kompas.com - 19/12/2022, 10:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tetap berlaku per 1 Januari 2023. Penyesuaian tarif cukai ini untuk dua tahun sekaligus yakni 2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Beleid yang mengatur batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok tersebut, telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022.

"Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Saat DPR Merasa Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok...

Hasil konsultasi dan audiensi

Kemenkeu menyatakan, proses penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau. Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan

kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional, termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

Tarif cukai untuk rokok sigaret ditetapkan rata-rata kenaikannya sebesar 10 persen. Secara rinci, untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 persen-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Elektrik Langsung 5 Tahun

Pertimbangan kenaikan tarif cukai rokok

Pemerintah menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Penetapan kenaikan tarif cukai rokok juga sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak," ungkap Kemenkeu.

Pengambilan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kemenkeu meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi dan sudah terkelola dengan baik. Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 persen, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com