Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Tegaskan 4 Platform Pinjol Tak Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 19/12/2022, 21:17 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan empat platform pinjaman online (pinjol) yang menyediakan dana pinjaman, tidak ikut andil dalam kasus penipuan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.

Kempat platform pinjol itu ialah Akulaku, Kredivo, Shopee Paylater (SPaylater), dan Shopee Pinjam (SPinjam).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kasus penipuan ini tidak dilakukan oleh keempat platform pinjol tersebut karena setelah dilakukan pendalaman, OJK tidak menemukan indikasi pelanggaran dari keempat platform pinjol itu kepada korban.

"OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Baca juga: OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Pembayaran Pinjol dengan Total Rp 650,19 Juta

Dengan demikian, kasus ini bukan kasus pinjol ilegal lantaran keempat paltform pinjol itu telah mengantongi izin dari OJK dan tidak terindikasi melakukan pelanggaran.

Jadi modus penipuannya ialah pelaku menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online kepada para korban dengan komisi mencapai 10 persen.

Kemudian, para korban diminta untuk membeli barang fiktif di toko online milik pelaku. Apabila korban tidak punya uang, maka pelaku akan meminta mereka untuk meminjam di platform pinjol itu.

Baca juga: Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB


Pelaku berjanji akan membayar cicilan pinjaman milik korban di platform pinjol itu tapi dalam perkembangannya, rupanya pelaku tidak memenuhi janji tersebut hingga penagih utang dari platform pinjol melakukan penagihan kepada para korban selaku peminjam.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," jelas Ogi.

Baca juga: SWI OJK Pastikan Bantu Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com