Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggulangi Dampak Rokok, Sri Mulyani Gelontorkan hingga Rp 27 Triliun

Kompas.com - 20/12/2022, 05:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok di Indonesia dari sisi kesehatan mencapai Rp 17,9 triliun-Rp 27,7 triliun setiap tahunnya. Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok diharapkan tingkat pravelensi merokok bisa menurun.

Secara rinci, dari total anggaran yang digelontorkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, terdapat Rp 10,5 triliun-Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Angka itu setara dengan 20 persen-30 persen dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Tarif Cukai Naik, Berikut Rincian Harga Eceran Rokok Mulai 2023

Pemerintah sendiri telah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen untuk rokok sigaret, sementara untuk rokok elektrik rata-rata kenaikannya 16 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.

Besaran kenaikan tarif cukai rokok itu berlaku per tahun untuk dua tahun ke depan. Adapun kebijakan kenaikan tarif cukai rokok dimulai per 1 Januari 2023 mendatang.

Kemenkeu menyebut penyesuaian tarif cukai rokok tersebut diperkirakan bakal berdampak pada beberapa hal. Salah satunya penurunan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024.

Target penurunan prevalensi merokok anak itu seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok di Indonesia menjadi 12,46 persen di tahun 2023 dan 12,35 persen di tahun 2024.

"Penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat," ungkap Kemenkeu.

Adapun peningkatan keseharan masyarakat itu sebagai upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.

Baca juga: Tak Jadi 5 Tahun, Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik 15 Persen Berlaku 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com