Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Larang Ekspor Bauksit, Pemerintah Kaji Insentif buat Industri Pengolahan

Kompas.com - 22/12/2022, 05:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkaji insentif untuk industri pengolahan bauksit dalam negeri, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023.

Ia menilai, agar industri pengolahan bauksit berkembang seiring dengan diterapkannya larangan ekspor, pemerintah pun mempertimbangkan pemberian insentif.

"Nanti kita akan hitung dari sisi investasi produksinya dan apa saja yang perlu untuk kita dukung melalui instrumen fiskal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Ekspor Bauksit Disetop 2023, Menperin: Sangat Positif bagi Perekonomian RI

Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif mungkin akan sama seperti industri pengolahan nikel sebelumnya, yang sudah lebih dulu dilakukan pelarangan ekspor bijih nikel. Insentif yang diberikan bisa berupa tax holiday dan tax allowance.

"Kalau dia termasuk industri prioritas nasional dan memang akan dikembangkan, dia bisa masuk dalam kategori tax holiday dan tax allowance, itu sama seperti yang diterapkan di Morowali (dibangun smelter nikel)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah ingin komoditas pertambangan Indonesia dikelola di dalam negeri sehingga diekspor setelah memiliki nilai tambah. Maka, dilakukan pelarangan ekspor bijih bauksit.

Menurut Airlangga, industri dalam negeri sudah siap untuk melakukan pengolahan bijih bauksit. Ia bilang, saat ini setidaknya sudah ada 4 fasilitas pemurnian atau smelter alumina dengan kapasitas mencapai 4,3 juta ton per tahunnya.

"Selain itu, pemurnian bauksit dalam tahap pembangunan itu kapasitas inputnya adalah 27,41 juta ton dan kapasitas produksinya 4,98 juta ton atau mendekati 5 juta ton," kata dia dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Jokowi Tak Peduli Digugat Negara Lain karena Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Mentah Minerba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com