Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Tambah Cuti Bersama pada Hari "Kejepit"

Kompas.com - 22/12/2022, 07:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertimbangkan menambah hari cuti bersama pada 2023 untuk mendorong peningkatan pariwisata nasional. 

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022, di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022).

"Dalam hal ini diperlukan mengoptimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: 12,3 Juta Orang Diprediksi Gunakan KRL Jabodetabek Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Maka dapat diusulkan penambahan cuti bersama pada sebelum atau setelah hari libur nasional atau menambah cuti bersama pada hari kejepit akan dikaji kembali," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Dia berharap, pariwisata dapat menjadi proyek perubahan agar tidak terjadi lagi ego sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, mantan Bupati Banyuwangi ini juga mendorong penggunaan media sosial di instansi pemerintah untuk menggerakkan publikasi pariwisata di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menilai perlunya penyebarluasan informasi terkait destinasi wisata maupun ajang yang digelar di wilayahnya lewat media nasional.

"Seluruh ASN dan kepala daerah bisa jadi humas pariwisata. Kalau ini berjalan dengan baik maka yang diarahkan Pak Menko ini akan bisa di-amplify," tutur Anas.

Baca juga: Catat Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023


Untuk mendorong pengembangan lima DPSP, Kemenpan-RB telah menyusun beberapa kebijakan yang meliputi penguatan protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui SE Menteri PANRB No. 17 Tahun 2021.

Selain itu, ada ketentuan cuti dan bepergian dengan tidak lagi dilakukan pembatasan bepergian dan cuti bagi pegawai ASN yang tertuang pada PermenPANRB No. 9 Tahun 2022, dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan UMKK (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi) SE No. 12 Tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan, Kemenparekraf telah menyusun beberapa program pengembangan destinasi dan infrastruktur pada 2023.

Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Saat Libur Nataru

Program itu meliputi Atraksi, Akses, dan Amenitas (3A), desa wisata, infrastruktur ekonomi kreatif, pengelolaan sampah, fasilitas BOP, bimtek destinasi, dan pendampingan asesmen DAK bidang Pariwisata.

"Tiga capaian utama pengembangan lima DPSP tahun 2022 meliputi penguatan aksesibilitas dan amenitas berupa pembangunan infrastruktur fisik berupa jalan, bandara, pelabuhan, sanitasi, air bersih, dan penataan kawasan oleh Kementerian PUPR. Kemudian, pengembangan ancillary yang meliputi tersusunnya pengelolaan dan pemanfaatan aset. Per 7 Desember 2022, telah diserahterimakan dua aset KSPN Labuan Bajo," kata Sandiaga.

Selain itu, ada pengembangan atraksi yang meliputi kolaborasi penyelenggaraan event internasional balap F1 Powerboat di Danau Toba yang akan dilaksanakan pada Februari 2023.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan akan ada berbagai ajang nasional maupun internasional, seperti F1H2O yang dilaksanakan di Danau Toba, Asean tourism Forum 2023 di Borobudur, MXGP di Mandalika, Parade Pesona Kebangsaan di Labuan Bajo, dan Likupang Tourism Festival 2023.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Libur Nataru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com