Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Perpanjang Relaksasi Utang Kartu Kredit untuk Jaga Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 22/12/2022, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi utang kartu kredit untuk menjaga pemulihan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.

"Untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dengan melanjutkan kebijakan kartu kredit," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Pemerintah Berencana Setop PPKM, Gubernur BI: Berdampak Positif Pada Ekonomi RI

BI juga memperpanjang pemberlakuan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp 100.000.

Seharusnya kedua kebijakan itu berakhir di 31 Desember 2022 tapi kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Adapun pada November 2022, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit meningkat 16,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 664,9 triliun.

Baca juga: Melambat, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Global Hanya 2,6 Persen pada 2023

BI perpanjang MDR QRIS dan tarif SKNBI

Tidak hanya relaksasi untuk kartu kredit, pada Rapat Dewan Gubernur Desember 2022, BI pun memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selain itu, BI juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah hingga 30 Juni 2023.

Seluruh kebijakan sistem pembayaran ini diperpanjang untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca juga: BI Kerek Suku Bunga, IHSG Ditutup Menguat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com