Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Penambahan Nilai PPPK Teknis 2022

Kompas.com - 23/12/2022, 09:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 30 jenis jabatan fungsional teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat memperoleh nilai tambahan seleksi kompetensi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi dalam pengadaan PPPK tahun ini.

Disadur dari laman resmi Kemenpan RB, daftar jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Calon pelamar PPPK teknis tahun 2022 bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 5-25 persen, dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan yang dikeluarkan tersebut.

Baca juga: Cara Cek Informasi Lowongan PPPK Teknis 2022 secara Online

Aturan nilai tambahan seleksi kompetensi PPPK teknis

Dituliskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun.

Setiap pelamar jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Teknis Dimulai Hari Ini, Klik sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, bagi pelamar yang sudah bekerja di bidang kerja relevan selama minimal lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

 

Tidak hanya syarat lamanya pengalaman di bidang kerja yang relevan, pelamar beberapa jabatan fungsional tetap diimbau untuk mencermati persyaratan wajib tambahan.

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 yang bisa diakses di sini.

Baca juga: Update Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com