Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka 49.549 Lowongan PPPK, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 24/12/2022, 21:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Total formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK Kemenag sebanyak 49.549 orang.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” kata Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali dalam keterangannya.

Baca juga: Daftar 10 Saham Paling Cuan dan Boncos pada Pekan Ini

Nizar mengatakan, terdapat tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar 10 Proyek Strategis Nasional Terbaru, Ada IKN hingga LRT Manggarai

Ketiga, pelamar lainnya yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Baca juga: Libur Nataru 2023, Ini Rute Bus DAMRI yang Paling Diminati

Syarat daftar seleksi PPPK Kemenag 2022

Pelamar harus memenuhi sejumlah syarat umum untuk mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2022. Syarat umum tersebut, meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
  10. dilamar untuk:
    • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
    • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;
    • Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya
  11. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  12. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Baca juga: Tahun 2022 Jadi Musim Dingin Kripto, Indodax: Bursa Pertukaran Tidak Boleh Sentuh Uang Nasabah

Cara daftar PPPK Kemenag 2022

Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id, mulai 21 Desember sampai 6 Januari 2023. Setelah pendaftaran, selanjutnya masuk ke tahap seleksi administrasi sampai 11 Januari 2023.

Berikut tata cara daftar PPPK Kemenag 2022:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
  • Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
  • Selanjutnya, pilih instansi Kementerian Agama dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
  • Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan.
  • Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
  • Proses pendaftaran selesai saat pelamar sudah mendapatkan Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti.

Baca juga: Cara Mengaktifkan OneKlik BCA dengan Mudah dan Praktis

Dokumen persyaratan umum seleksi PPPK Kemenag 2022

  1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (asli)
  2. KTP, surat keterangan dari Dukcapil, atau bukti identitas kependudukan lain (asli)
  3. Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
  4. Transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (asli)
  5. Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar (asli)
  6. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  7. Surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  8. Surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  9. Surat pernyataan setia kepada UUD NRI 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli)
  10. Surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000 (asli).

Semua dokumen persyaratan di atas dipindai atau scan dengan format PDF maupun JPG sesuai ketentuan.

Baca juga: Ini Strategi Kementerian ESDM Dorong Transisi Energi, demi Capai Target Net Zero Emission 2060

Tahapan seleksi PPPK Kemenag 2022

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas:

  • Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen
  • Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan pelamar dan ketentuan lainnya dapat diakses di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com