Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MyPertamina Dinilai Bisa Jadi Alat Kendali Penyaluran BBM Bersubsidi

Kompas.com - 25/12/2022, 21:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti kebijakan BBM Pusat Studi Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Agung Satrio Nugroho menjelaskan, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi BBM bersubsidi.

Namun sayangnya, revisi aturan itu hingga kini belum juga selesai. Akibatnya, orang kaya masih bisa membeli Pertalite. Padahal seharusnya Pertalite hanya untuk orang tidak mampu atau miskin. Untuk membantu identifikasi, MyPertamina dinilai bisa jadi alat kendali.

Sementara bagi mereka yang tidak membawa telepon genggam, akan ada surat rekomendasi agar tetap dapat menerima bantuan dari pemerintah.

"Ada surat rekomendasi untuk petani, nelayan, dan ada surat identitas untuk truk-truk dan sebagainya, yang kemudian untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: H-4 Natal, Tim Posko Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Aman

Operator SPBU akan tetap melayani pengisian solar subsidi dan akan melakukan input nomor polisi kendaraan. Sementara itu, pendistribusian subsidi terbuka untuk BBM menyebabkan kalangan mampu masih dapat menikmatinya.

Bahkan kata dia, untuk Pertalite, 80 persen yang menikmati bantuan energi dari pemerintah adalah kalangan mampu. Untuk itu, harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.

"Salah satu instrumen untuk menyejahterakan rakyat adalah subsidi. Jadi subsidi adalah bagian dari pelaksanaan UUD 45 Pasal 33. Namun problemnya, hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci," ujar Pakar Kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi.

Mahmudi bilang, penerapan sistem subsidi terbuka membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM. Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.

"Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya dia menikmati subsidi. Kalau subsidi orang artinya orang-orang tertentu yang dipilih agar dapat subsidi," ucapnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Turun, Pertamina Review Penurunan Harga BBM Pertamax dkk


Pemerintah diharapkan tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.

"Dengan sistem orang dipaksa yang tidak berhak mendapat subsidi tidak akan mendapat produk itu. Mekanisme, misalnya dibatasi berdasarkan cc kendaraan, dan harus diikuti instrument teknologi," jelas Mahmudi.

Berdasarkan surat keputusan Kepala PH Migas Republik Indonesia NOMOR 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, Pengaturan Pembelian BBM Solar Bersubsidi adalah untuk kendaraan pribadi roda 4 pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari, untuk angkutan umum orang/barang roda 4 pembelian maksimal 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda 6 pembelian maksimal 200 liter per hari.

Lebih lanjut, Pertamina akan memulai pendataan mengenai penggunaan biosolar dan Pertalite. Uji coba awal MyPertamina dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Baca juga: HUT Ke-20, BPH Migas Diharapkan Bisa Penuhi Ketersediaan dan Distribusi BBM di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com