Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Kompas.com - 26/12/2022, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar dalam menyelesaikan kasus koperasi-koperasi bermasalah.

Menkop Teten menjelaskan, dalam SEMA itu disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM RI.

"Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema dan modus pailit dan PKPU," ujarnya dalam paparan kinerja 2022 dan outlook 2023, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Genjot Bisnis, BRI Asuransi Indonesia Gandeng Koperasi Sapuhi

Menteri Teten mengakui, pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. "Ini karena tidak ada mekanisme penyelesaiannya,tidak seperti di perbankan," kata Menkop UKM.

Bahkan, kata MenkopUKM, UU 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, Menteri Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. "Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan," ucap MenkopUKM.

Baca juga: Koperasi Disabilitas Pertama di Indonesia Resmi Berdiri

Ditambah dengan adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), MenkopUKM menekankan bahwa akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang sistem kontrol terbuka (open loop) dan sistem kontrol tertutup (close loop).

"Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan KemenkopUKM," kata Menteri Teten.

Untuk itu, KemenkopUKM selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu KSP tapi berbisnis jasa keuangan.

"Ini clear dan sangat tegas, sehingga ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat," pungkas Menkop Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com