Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

Kompas.com - 26/12/2022, 21:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pihaknya memiliki kerangka kerja yang jelas dalam memperlakukan koperasi.

Bahkan Undang-undang tersebut dinilai bisa menjadi kerangka untuk mengawasi koperasi.

"Omnibus law keuangan memberikan legal framework pada kami untuk nanti secara tegas memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kemenkop UKM Targetkan Bangun SPBU Nelayan di 250 Lokasi Pada 2023

Menkop UKM menjelaskan, koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktek jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan UU PPSK, koperasi open look ini akan berada di bawah perizinan dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini akan tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Karena itu, Kemenkop UKM akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk memverifikasi mana saja koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya dan mana saja yang terbukti melakukan praktik asuransi atau jasa keuangan lainnya.

"Akan diverifikasi betuk mana koperasi yang melakukan shadow making, tapi badan hukumnya masih koperasi simpan pijam," jelas Menkop Teten.

Baca juga: Anak Buah Teten Sebut Koperasi Tidak Akan Diawasi OJK

Setelah proses verifikasi selesai, Satgas akan memberikan dua opsi terhadap koperasi yang terbukti melakukan praktik jasa keuangan atau open loop.

Pilihan pertama adalah, koperasi tersebut harus mengganti badan hukumnya menjadi koperasi jasa keuangan dan berpindah ke bawah pengawasan OJK.

Pilihan kedua, koperasi itu harus menghentikan praktik jasa keuangan mereka dan kembali menjadi koperasi yang murni melakukan jasa untuk anggotanya atau koperasi close look.

"Enggak boleh lagi mereka di wilayah abu-abu," kata Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com