Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya

Kompas.com - 28/12/2022, 10:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Perpanjang SIM online kini semakin diminati banyak orang. Cara perpanjang SIM online juga sangat mudah karena semuanya bisa dilakukan melalui ponsel pintar.

Aplikasi perpanjang SIM online yang bisa Anda gunakan adalah Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa diunduh di ponsel berbasis Android maupun App Store.

Sebagai informasi masa berlaku SIM selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus memperpanjangnya dan jika tidak diperpanjang maka harus membuat SIM baru.

Dengan perpanjang SIM online, pengemudi tak perlu lagi datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk memperpanjang SIM.

Baca juga: Berapa Liter dalam Satu Galon? Ini Cara Menghitungnya

Cara perpanjang SIM online sangat cepat. Proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.

Cara perpanjang SIM online

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen perpanjang SIM online yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Baca juga: Sering Disalahpahami, Apa Bedanya Ton dan Metrik Ton?

Jika sudah melengkapi dokumen yang disyaratkan, nah berikut cara melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan dari kedua aplikasi, hasilnya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Jangan lupa pada tahap ini diperlukan biaya layanana kesehatan.
  • Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. Apabila memenuhi syarat, maka hasil tes akan otomatis terkirim kepada aplikasi perpanjangan SIM Online. Jika tidak maka syarat perpanjang SIM tidak bisa dilanjutkan.
  • Hal serupa juga terjadi pada aplikasi epPSI. Jika memenuhi syarat maka hasil tes akan terkirim ke aplikasi perpanjang SIM online. Jika tidak maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk melakukan tes online.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih Satpas penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: 1 Kg Berapa Ons? Ini Hitungan Mudahnya

Cara perpanjang SIM online cukup melalui ponsel Anda, aplikasi perpanjang SIM online yang dipakai yakni Korlantas Polri.Kompas.com/Sherly Puspita Cara perpanjang SIM online cukup melalui ponsel Anda, aplikasi perpanjang SIM online yang dipakai yakni Korlantas Polri.

Biaya perpanjang SIM online

Adapun biaya perpanjangan SIM online untuk SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya perpanjang SIM online untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Biaya perpanjang SIM online tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Perpanjang SIM online semakin diminati, ini karena cara perpanjang SIM online sangat mudah, aplikasi perpanjang SIM online tinggal diunduh di handphone.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Perpanjang SIM online semakin diminati, ini karena cara perpanjang SIM online sangat mudah, aplikasi perpanjang SIM online tinggal diunduh di handphone.

Itulah informasi seputar perpanjang SIM online. Di mana cara perpanjang SIM online sangat mudah, dan aplikasi perpanjang SIM online melalui Korlantas Polri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com