Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Kedelai, Bawang Merah, Hingga Gula Konsumsi

Kompas.com - 28/12/2022, 13:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Komoditas di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Adapun komoditas yang diatur harganya yaitu kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.

Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Kedelai Impor Masuk Januari 2023

“Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (28/12/2022).

Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp 10.775 per kilogram dan harga acuan di konsumen Rp 11.400 per kilogram untuk kedelai lokal dan Rp 12.000 per kilogram untuk kedelai impor.

Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500-Rp 20.000 per kilogram, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kilogram, konde kering askip Rp 32.000 per kilogram.

Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500-Rp 41.500 per kilogram.

Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp 25.000-Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kikogram. Cabai merah keriting di produsen Rp 22.000-Rp 29.600 per kilogram, di konsumen Rp 37.000-Rp 55.000 per kilogram.

Daging sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur, harga acuan daging sapi hidup Rp 56.000-Rp 58.000 per kilogram.

Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp 130.000 per kilogram, paha belakang Rp 140.000 per kilogram, paha depan beku Rp 105.000 per kilogram, dan daging kerbau beku Rp 80.000 per kilogram.

Baca juga: Soal Harga Kedelai, Mendag Zulhas: Enggak Naik Sebetulnya, tapi Rupiah Kita yang Turun

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kilogram) dan Rp 13.500-Rp14.500 per kilogram di tingkat konsumen.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022 yang lalu.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini Bapanas sudah mempunya instrument untuk mengatur harga acuan 8 komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com