Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Pastikan Jam Perdagangan Bursa Belum Berubah

Kompas.com - 28/12/2022, 16:26 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan bursa saham pada Januari 2023 tidak berubah, atau masih sesuai dengan operasional selama pandemi Covid-19.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur BEI Irvan Susandy saat menanggapi kabar adanya perubahan jam perdagangan bursa seperti sebelum pandemi merebak.

"Jam perdagangan masih tetap," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).

Kabar terkait penyesuaian jam perdagangan muncul setelah beredar Surat Keputusan Direksi BEI tentang Perubahan Pedoman Perdagangan yang dikeluarkan dan diberlakukan pada 28 Desember 2022.

Baca juga: Melemah 1,05 Persen, IHSG Tinggalkan Level Psikologis 6.900

Dalam surat keputusan itu disebutkan, waktu perdagangan di pasar reguler untuk sesi I pukul 09.00-12.00, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49, dan pra penutupan pukul 15.50-16.00.

Irvan menjelaskan, jam operasional yang tercantum dalam surat keputusan itu merupakan pedoman aturan yang diterapkan oleh BEI.

"Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," katanya.

Dengan demikian, jam perdagangan bursa di pasar reguler tidak berubah, yakni pra pembukaan 08.45-08.59, sesi I 09.00-11.30, sesi II 13.30-14.49, dan pra penutupan 14.50-15.00.

Penyesuaian yang berlaku sesuai SK terbaru

Adapun ketentuan yang berlaku terkait surat keputusan yang baru diterbitkan ialah penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Baca juga: BEI Pede Kapitalisasi Pasar Tembus Rp 10.000 Triliun pada Tahun Depan


Poin umum yang disesuaikan ialah penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Selain itu, penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar, yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

"Perubahan market oder FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa melakukan withdrawal ordernya, di mana sebelumnya withdrawal ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut," ucap Irvan.

Baca juga: 2023 Tahun Politik, Bagaimana Kinerja IHSG? Ini Kata BEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com