JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal pandemi Covid-19 hingga 2022. Badai PHK ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di luar negeri.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sepanjang 2022, terdapat 19 perusahaan teknologi dalam negeri telah melakukan PHK karyawannya. Sedangkan di luar negeri, aksi pengurangan tenaga kerja ini dilakukan oleh sekitar 14 perusahaan teknologi.
Berdasarkan survei JobStreet, 28 persen perusahaan Indonesia memberhentikan setidaknya 1 karyawan selama 6 bulan terakhir.
Perusahaan tersebut melaporkan efisiensi sebagai alasan utama pengurangan yang berdampak terhadap fungsi pekerjaan penuh waktu seperti admin dan SDM, transportasi dan logistik, penjualan atau pengembangan bisnis, dan pemasaran.
Baca juga: Kontraktor Tambang Putra Perkasa Abadi Target Tambah 4.000 Karyawan pada 2023
Dalam laporan JobStreet bertajuk 2022-2023 Outlook - Hiring, Compensation, and Benefits Report, sebanyak 50 persen perusahaan besar melaporkan rencana perekrutan karyawan kembali ke tingkat sebelum pandemi, sedangkan 28 persen melaporkan perekrutan akan pulih dalam 9 bulan ke depan.
Namun, JobStreet mengindikasikan bahwa dampak pandemi yang meliputi munculnya teknologi kerja jarak jauh dan hybrid akan mempengaruhi jenis pekerjaan yang diterima.
Selain itu, JobStreet melihat adanya pertumbuhan yang sesuai dalam mempekerjakan tenaga kerja muda menggunakan kontrak, dengan tingkat gaji secara relatif lebih rendah.
Saat ini staf kontrak atau sementara dilihat sebagai bagian integral dari tenaga kerja di banyak bisnis. Setidaknya 70 persen perusahaan ingin mempertahankan atau meningkatkan jumlah staf atau jam bekerja.
Baca juga: Komisaris, Direksi dan Karyawan Mitratel Borong 23.841.500 Lembar Saham MTEL
Karyawan paruh waktu ini bekerja di berbagai posisi, dengan admin dan SDM, pemasaran atau branding dan penjualan atau pengembangan bisnis sebagai tiga fungsi pekerjaan utama.
Hal ini menandakan terdapat pergeseran perekrutan permanen yang terhubung dengan ketidakpastian kondisi ekonomi.
Selama 6 bulan terakhir terlihat sebanyak 51 persen perusahaan di Indoensia telah mempekerjakan karyawan tetap.
Hasil laporan juga menunjukkan 5 persen perusahaan berencana untuk mengurangi ketergantungan pada karyawan kontrak atau non-permanen, dan fokus untuk meningkatkan atau mempekerjakan karyawan tetap.
Terlepas dari tren perekrutan perusahaan, terutama pola mempekerjakan karyawan paruh waktu yang sedang meningkat, kompetisi untuk menarik talenta profesional tetap tinggi.
COO Indonesia JobStreet Varun Mehta mengatakan, dengan kembalinya kondisi seperti sebelum pandemi, persaingan untuk mendapatkan pekerja juga akan meningkat mengingat kondisi global saat ini.
Menurutnya, perusahaan sudah mulai menyusun strategi untuk menarik dan mempertahankan pekerja untuk bisa terus menjadi pilihan utama karyawan dan di situasi saat ini. Bahkan perusahaan berupaya memajukan perekrutan mereka dengan banyaknya karyawan profesional berkualitas yang tersedia.