Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNKT: Truk ODOL Membahayakan Angkutan Penyeberangan

Kompas.com - 30/12/2022, 16:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan, pengoperasian truk bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL) berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya dan membahayakan angkutan penyeberangan.

"Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya, ternyata (truk ODOL) juga membahayakan angkutan penyeberangan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Soerjanto mengatakan, dari catatan yang diterimanya, beberapa kecelakaan menjadikan kendaraan ODOL sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan di kapal.

Baca juga: Kemenhub: Truk yang Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Diduga Kelebihan Muatan

Beberapa kecelakaan tersebut di antaranya, tenggelamnya Kapal Windu Karsa di Perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011, tenggelamnya Kapal Rafelia 2 di perairan Selat Bali pada 4 Maret 2016, kandas dan tenggelamnya Kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar pada 3 Juli 2018.

"Kemudian patahnya pintu rampa Nusa Putra, Merak, 27 Desember 2018, Tenggelamnya Bili, Sungai Sambas, 20 Februari 2021, tenggelamnya Yunicee di Perairan Selat bali, 29 Juni 2021, dan kejadian terakhir adalah terbaliknya Satya Kencana III di Pelabuhan Kumai, 19 Oktober 2022," ujarnya.

Soerjanto mengatakan, dalam kasus tenggelamnya Kapal Yunicee tercatat 11 orang meninggal dan 13 orang hilang.

Baca juga: Satu Truk Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak, Kemenhub: Tidak Ada Korban Jiwa


Ia melanjutkan, hasil investigasi menemukan bahwa salah satu faktor yang berkontribusi adalah jumlah muatan melebihi kapasitas (overload) saat kapal bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, sehingga benaman kapal (draft) mendekati geladak kendaraan.

"Temuan KNKT dalam proses investigasi jumlah muatan berlebih tersebut salah satunya juga diakibatkan dari pengangkutan truk ODOL," tuturnya.

Soerjanto menjelaskan, keberadaan kendaraan ODOL di kapal berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur pintu rampa, geladak kapal, dan nosel alat pemadam.

Selain itu, tingginya muatan juga bisa menyebabkan radius sprinkler sembur menjadi tidak efektif.

Baca juga: ASDP Larang Kendaraan ODOL Naik Kapal Penyeberangan

"Dan yang tak kalah membahayakannya adalah jarak antar kendaraan di geladak kendaraan semakin pendek. Hal ini menyebabkan kesulitan akses bagi awak kapal pada saat melakukan penanganan kebakaran," kata dia.

Lebih lanjut, Soerjanto mendukung kebijakan Zero ODOL sebagai upaya peningkatan keselamatan transportasi.

Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini harus dilaksanakan secara komprehensif dan butuh koordinasi dengan segala pihak tidak hanya Kementerian Perhubungan.

"Kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berpartisipasi dalam kaitannya dengan edukasi pada masyarakat," ucap dia.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Tunda Kebijakan Zero ODOL pada 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com