Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Gelontorkan Dana Rp 2,5 Triliun untuk PSO Kereta Api di 2023

Kompas.com - 31/12/2022, 07:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) di bidang kereta api untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api.

"Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp 2.549.288.981.000, dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp 124.075.614.136, yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat," kata Risal dalam penandatanganan kontrak PSO secara virtual, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Melonjak 204 Persen, Penumpang Kereta Api Selama Libur Nataru Tembus 1 Juta

Risal mengatakan, layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran.

Sementara itu, dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

"Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api," ujarnya.

Risal mengatakan, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Baca juga: Wacana Tarif KRL Khusus Orang Kaya di 2023, Menhub: Bisa Rp 15.000

Sementara itu, subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau," tutur Risal.

Lebih lanjut, menurut Risal, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Karenanya, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari pemerintah.

"Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” pungkasnya.

Baca juga: KAI Commuter Tegaskan Tarif KRL Belum Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com