Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Non-subsidi pada Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kompas.com - 31/12/2022, 09:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, tarif listrik di periode Januari hingga Maret 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, langkah tak menaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

"Dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tarif adjustment," kata dia dalam siaran pers, dikutip Sabtu (31/12/12022).

Untuk itu, ia bilang, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal I-2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 alias tarifnya tetap.

Baca juga: Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Dadan menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Ia menjabarkan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus-Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp 15.079,96 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 dollar AS per ton).

Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, Dadan menyebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik (tarif adjustment) kuartal I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif listrik yang ditetapkan pada kuartal IV-2022.

Baca juga: PLN Batam Bahas Penyesuaian Tarif Listrik Industri I-3 dengan Pengusaha

Namun begitu, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," imbuh dia.

Meskipun demikian, ada kemungkinan tarif tlistrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkas dia.

Baca juga: Adu Tarif Listrik PLN Indonesia Vs TNB Malaysia, Lebih Murah Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com