Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, Utang Pemerintah Bertambah Rp 635 Triliun

Kompas.com - 31/12/2022, 12:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Posisi utang pemerintah Indonesia di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun ini terus mengalami kenaikan, bahkan kini sudah tembus di angka Rp 7.554 triliun per 30 November 2022.

Dikutip dari laman APBN KiTa Kementerian Keuangan, utang pemerintah ini mengalami kenaikan dibandingkan pada akhir Oktober lalu yang berada di level 7.496,70 triliun.

Artinya dalam sebulan saja, utang pemerintah sudah bertambah Rp 57,55 triliun atau hampir Rp 2 triliun per harinya.

Sementara apabila dihitung dalam periode satu tahun (minus Desember) atau dari Januari sampai November 2022, maka utang pemerintah sudah bertambah Rp 635 triliun.

Baca juga: Kontraktor Proyek Kereta Cepat Didominasi Perusahaan China

Jumlah tambahan utang Rp 635 triliun tersebut didapat dari penambahan utang baru yang dikurangi dari pelunasan utang lama.

Pada awal 2022, pemerintah Indonesia mencatatkan rekor di mana utang pemerintah menembus level Rp 7.000 triliun.

Sebagai perbandingan saja, di akhir tahun 2014 atau saat transisi pemerintahan dari Presiden Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ke Jokowi, utang pemerintah Indonesia tercatat masih sebesar Rp 2.608,78 triliun.

Artinya, sejak menjabat di awal periode pertama Presiden Jokowi hingga sekarang, utang pemerintah sudah mengalami kenaikan lebih dua kali lipatnya.

Baca juga: Utang Pemerintah Kini Tembus Rp 7.554,25 Triliun

Selain itu, utang pemerintah tersebut juga terus mencatatkan rekor baru tertinggi. Tren lonjakan utang pemerintah di era Presiden Jokowi sudah terjadi jauh sebelum pandemi Covid-19.

Dengan bertambahnya utang pemerintah, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga otomatis mengalami kenaikan. Pada akhir November 2022, rasio utang terhadap PDB adalah 38,65 persen.

Sesuai Undang-undang Keuangan Negara, rasio utang terhadap PDB yang harus dijaga dan tidak boleh melebihi batas, yakni tidak boleh lebih dari 60 persen.

Saat ini, Rasio utang Indonesia terhadap PDB berada di kisaran 40 persen yang diklaim pemerintah masih dalam batas wajar dan aman.

Kabar baiknya, meski bunga utang pemerintah relatif tinggi, utang pemerintah Indonesia paling banyak berasal dari penerbitan SBN dalam negeri. 

Baca juga: Janji Jokowi Saat Pilih China: Kereta Cepat Haram Pakai Uang Rakyat

Utang pemerintah Indonesia paling besar dikontribusi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), dengan rincian SBN domestik yakni sebesar Rp 5.297,83 triliun dan SBN dalam bentuk valutas asing (valas) Rp 1.400,02 triliun.

Baik SBN domestik maupun vakas, masing-masing terbagi menjadi dua, yakni dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 856,42 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp 17,52 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 838,90 triliun.

Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp 278,06 triliun, pinjaman multilateral Rp 510,35 triliun, dan commercial banks Rp 50,49 triliun.

Baca juga: Sederet Jejak Digital Janji Jokowi Setop Impor Kedelai

Berikut ini tren lonjakan utang pemerintah sepanjang tahun 2014-2022:

  • Total utang pemerintah tahun 2014: Rp 2.608,78 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2015: Rp 3.165,13 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2016: Rp 3.706,52 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2017: Rp 3.938,70 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2018: Rp 4.418,30 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2019: Rp 4.779,28 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2020: Rp 6.074,56 triliun
  • Total utang pemerintah tahun 2021: Rp 6.908,87 triliun
  • Utang pemerintah per November 2022: Rp 7.554,25 triliun.

Baca juga: Kereta Cepat Minta Konsesi Jadi 80 Tahun, Menhub Jonan Dulu Menolaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com