Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Rombak Sistem Keuangan Ala Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 31/12/2022, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejarah baru di sektor keuangan Indonesia dengan merombak berbagai aturan melalui pembuatan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pada 15 Desember 2022 lalu, omnibus law yang mengamandemen 17 undang-undang di sektor keuangan itu, telah disahkan pemerintah bersama DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

UU PPSK memperbaharui berbagai undang-undang terkait sektor keuangan yang sudah usang, bahkan melebihi 30 tahun, yang tak lagi relavan dengan perkembangan zaman dan teknologi masa kini. Upaya mereformasi sektor keuangan itu pun dikerucutkan ke dalam 27 bab dan 341 pasal di dalam UU PPSK.

Undang-undang sapu jagat itu mencakup perbankan, perasuransian, koperasi, dana pensiun, pasar modal, pasar uang, inklusi keuangan, sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, hingga sumber daya manusia di sektor keuangan. Pemerintah berharap beleid ini mampu mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kenaikan Harga BBM Diiringi Isu Turunnya Kualitas Pertalite

"Kesepakatan hari ini (pengesahan UU PPSK) adalah sebuah tonggak bersejarah, milestone luar biasa bagi perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pemerintah menilai reformasi diperlukan karena masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. Selain itu, aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.

Pertimbangan lainnya, tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi. Aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia juga masih perlu ditingkatkan.

Indeks keuangan inklusif Indonesia juga masih perlu diperbaiki, terlebih adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti financial technology (fintech). Serta pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia yang relatif melambat.

"Kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia," katanya.

Cakupan isi UU PPSK

Secara rinci, UU PPSK pada Bab I memuat ketentuan umum yang terdiri dari 1 pasal, Bab II tentang asas, maksud, dan tujuan, serta ruang lingkup yang terdiri dari 3 pasal, Bab III tentang kelembagaan yang terdiri dari 8 pasal, Bab IV mengenai perbankan yang terdiri dari 3 pasal, dan Bab V tentang pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing yang terdiri dari 35 pasal.

Lalu Bab VI tentang perasuransian yang terdiri dari 2 pasal, Bab VII tentang asuransi usaha bersama yang terdiri dari 26 pasal, Bab VIII tentang program penjaminan polis yang terdiri dari 25 pasal, Bab IX tentang penjaminan yang terdiri dari 2 pasal, Bab X tentang usaha jasa pembiayaan yang terdiri dari 24 pasal, dan Bab XI tentang kegiatan usaha bullion yang terdiri dari 3 pasal.

Kemudian Bab XII tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun yang terdiri dari 68 pasal, Bab XIII tentang koperasi di sektor jasa keuangan yang terdiri dari 2 pasal, Bab XIV tentang lembaga keuangan mikro yang terdiri dari 2 pasal, Bab XV tentang konglomerasi keuangan mikro yang terdiri dari 8 pasal, dan Bab XVI tentang inovasi teknologi sektor keuangan yang terdiri dari 9 pasal.

Bab XVII tentang penerapan keuangan berkelanjutan yang terdiri dari 3 pasal, Bab XVII tentang literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen yang terdiri dari 24 pasal, Bab XIX tentang akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdiri dari 3 pasal, Bab XX tentang sumber daya manusia yang terdiri dari 22 pasal, dan Bab XXI tentang stabilitas sistem keuangan yang terdiri dari 3 pasal.

Serta Bab XXII tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia yang terdiri dari 2 pasal, Bab XXIII tentang sanksi administratif yang terdiri dari 8 pasal, Bab XXIV tentang ketentuan pidana yang terdiri dari 20 pasal, Bab XXV tentang ketentuan lain-Lain yang terdiri dari 1 pasal, Bab XXVI tentang ketentuan peralihan yang terdiri dari 18 pasal, dan Bab XXVII tentang ketentuan penutup yang terdiri dari 16 pasal.

Adapun ruang lingkup dan pokok-pokok pembahasan dalam UU PPSK di antaranya yakni terkait penguatan tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu yang paling disoroti adalah, dewan gubernur atau dewan komisioner ketiga lembaga itu tak boleh diisi oleh anggota partai politik (parpol).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com