KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) wilayah Jawa Barat (Jabar) tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan 7,88 persen atau sebesar Rp 1.986.670,17, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 1.841.487,31.
Kenaikan UMP Jabar tahun ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Jawa Barat, upah minimum ini mulai berlaku per 1 Januari 2023. Lantas, berapa besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota di Jabar?
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023
Dari informasi yang dirilis, upah minimum tertinggi di Provinsi Jabar sebesar Rp 5.176.179,07 di Kabupaten Karawang, dengan upah minimum terendah di Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.
Adapun rincian upah minimum di setiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2023 di 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Untuk diketahui, upah minimum di atas berlaku untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun maka pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.
Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Rumus Perhitungannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.