Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya, J.CO Siap Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 02/01/2023, 12:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT J.CO Donut and Coffee atau J.CO angkat suara terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur J.CO Donut and Coffee Robert Suteja mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak yang dimiliki untuk mengambil langkah hukum dalam menghadapi permohonan PKPU tersebut.

"PT JCO Donut & Coffee akan menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: J.CO Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri

Menurutnya, J.CO Donut and Coffee menghormati setiap kesepakatan yang dibuat dengan melakukan kewajiban perseroan kepada pihak manapun yang berhubungan dengan perseroan.

Robert menilai, dalam hal kesepakatan perseroan dengan PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen, justru kedua pemohon PKPU tersebut yang belum memenuhi kewajibannya kepada J.CO Donut and Coffee. Meski demikian, ia tak merinci kewajiban apa yang dimaksud.

"Menurut data yang kami miliki, masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT Kawan Berkarya Mandiri maupun William Owen terhadap kami menurut kesepakatan yang disepakati sebelumnya," jelas dia.

Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Sebelumnya, PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pada 28 Desember 2022.

Pemohon meminta pengadilan menyatakan J.CO Donut and Coffee berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Kemudian meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai kurator apabila J.CO Donut and Coffee jatuh dalam keadaan pailit, yaitu Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.

Baca juga: Startup Tanihub Digugat PKPU

Serta, pemohon meminta agar pengadilan menghukum J.CO Donut and Coffee untuk membayar seluruh biaya perkara tersebut. 

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis pemohon dalam gugatannya.

Baca juga: Tak Digugat Pailit, Sriwijaya Air Bertatus PKPU Sementara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com