Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Kompas.com - 02/01/2023, 13:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78. Di Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," isi dari ketentuan Pasal 78  Perppu Cipta Kerja dikutip Senin (2/1/2023).

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di Era Jokowi

Kemudian pekerjaan lembur ini harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya. Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan. "Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan," lanjut dari pasal tersebut.

Adapun ketentuan kerja tidak dikenakan upah lembur dalam Pasal 77 adalah pekerja bekerja selama 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu.

Atau jam kerja selama 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Namun, jam kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang tidak dijelaskan secara detil di dalam Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja: Ukraina Masih Perang

"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," isi dari Pasal 77.

Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu ini nantinya akan diatur lagi di dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Perlu diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Dari Resesi hingga Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com