Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Likuidasi Tak Bisa Masuk Kantor Wanaartha Life, Direksi: Belum Terima Akta Pernyataan Keputusan Rapat

Kompas.com - 02/01/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penunjukan tim likuidasi yang disebut tidak dapat masuk ke kantor pusat Wanaartha Life yang ada di Mampang, Jakarta.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, saat ini perusahaan belum menerima Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) terkait penunjukkan tim likuidasi tersebut.

"Kami belum menerima atau ditunjukkan Akta PKR yang dimaksud," kata dia kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Terus Ditelusuri OJK, ke Mana Hilangnya Aset Wanaartha Life?

Ia menambahkan, saat ini Wanaartha Life masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tim likuidasi tersebut.

Sementara itu, Harvardy Muhammad Iqbal mengaku telah ditunjuk sebagai tim likuidasi Wanaartha Life.

Hari ini Senin (2/1/2023), pihaknya mendatangi kantor pusat Wanaartha Life untuk melakukan sosialisasi kepada direksi dan komisaris Wanaartha Life terkait proses likuidasi. Ia juga meminta direksi Wanaartha Life untuk memberikan data-data perusahaan.

Baca juga: Kasus Wanaartha Life, OJK Sebut 3 Lapis Pengawasan Tidak Berjalan

Pembentukan tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan akta pernyataan keputusan pata pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Wanaatha Life Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022 (keputusan sirkuler).

Tim likuidasi ini juga mengaku telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada surat yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2022 perihal pengajuan pembubaran dan penunjukan tim likuidasi Wanaartha Life.

Dalam hal ini, tim likuidasi dipimpin oleh Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Sherly Anita sebagai anggota.

Harvardy menegaskan, keputusan ini dibuat para pemegang saham di luar RUPS, yang juga mengikat perusahaan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Baca juga: OJK Sebut Uang Nasabah Wanaartha Life Bisa Kembali, tapi Tidak Seluruhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com