Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kejar 12 Bank Pembangunan Daerah untuk Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun hingga Akhir 2024

Kompas.com - 02/01/2023, 20:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 dari 26 bank pembangunan daerah (BPD) masih belum memenuhi ketentuan modal inti bank Rp 3 triliun hingga saat ini.

Sama dengan bank umum, BPD juga harus memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020. Namun tenggat waktunya lebih lama yakni sampai 31 Desember 2024.

"Dari 26 BPD itu pada saat ini ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum," ujar Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Baca juga: OJK Tunggu Keputusan Bank yang Galau Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Dia yakin 26 BPD itu akan memenuhi ketentuan OJK sebelum tenggat waktu. Pasalnya, OJK akan menjalankan skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang menjadi salah satu skema konsolidasi BPD sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020.

"BPD ini kita akan bentuk KUB secara terintegrasi, proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut," ungkapnya.

Namun, dia belum bisa menyampaikan detail skema pembentukan KUB ini. Yang jelas, kata dia, BPD ini perlu dilakukan terobosan kebijakan agar kinerja BPD ini ada perbaikan sehingga dapat lebih berkontribusi pada perekonomian daerah.

Baca juga: Daftar Bank Kecil yang Sudah Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Dia membocorkan sedikit mengenai skema KUB ini, yaitu akan membangun governance yang sama untuk seluruh BPD, sistem informasi dan teknologi (IT) yang digunakan BPD akan dibuat seragam, dan akan mengandung kebijakan terkait pembagian dividen BPD.

"Jadi intinya adalah ini merupakan penguatan yang kita harapkan signifikan untuk merubah performance seluruh BPD di Indonesia ini supaya lebih baik," tukas Dian.

Baca juga: Pastikan Penuhi Modal Inti, Bank Neo Commerce Dapat Restu OJK untuk Right Issue

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com