Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Kompas.com - 03/01/2023, 10:54 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu dengan petinggi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 untuk menetapkan langkah penyelamatan perusahaan asuransi ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK tengah mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) yang diajukan oleh perusahaan.

"Mereka menetapkan beberapa langkah penyelamatan dari pada asuransi Bumiputera yang sedang kita reviu, termasuk juga kemungkinan diskon haircut daripada klaim itu yang cukup besar," ujarnya saat konferensi pers OJK, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Soal Normalisasi Jam Perdagangan Bursa, OJK: Kebanyakan Anggota BEI Tidak Mau

Selain itu, pihak AJB Bumiputera juga telah menetapkan konversi klaim asuransi yang sudah jangka panjang ke liabilitas. Langkah ini diikuti dengan penjualan aset-aset AJB Bumiputera yang akan digunakan untuk membayarkan klaim para pemegang polis.

"Drafnya kita terima kemarin itu tanggal 30 Desember 2022, ini juga akan segera kita reviu terkait dengan AJBB," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 memutuskan akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahun depan.

Hal tersebut dibahas ketika BPA AJB Bumiputera 1912 menggelar sidang luar biasa (SLB) pada 29 November sampai 1 Desember 2022 lalu.

Baca juga: OJK Kejar 12 Bank Pembangunan Daerah untuk Penuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun hingga Akhir 2024


Juru Bicara BPA Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama.

"Rencananya (tahap pertama) akan dilakukan pada Februari 2023," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Ia menambahkan, BPA juga telah memperkirakan pembayaran klaim AJB Bumiputera tahap kedua akan dilakukan pada bulan Februari 2024. Adapun sistem pembayaran klaim ke pemegang polis akan dilakukan berdasarkan antrean per wilayah.

"Telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan," imbuh dia.

Baca juga: Tak Ada yang Turun Kasta, OJK Sebut Seluruh Bank Umum Telah Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, terkait besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, sedang diusulkan kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sedang diusulkan ke OJK kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara aset dan liabilitas," ucap dia.

Ia berharap, angka tersebut dapat mendekati angka yang diharapkan untuk dapat membuat perusahaan tetap sehat dan mampu melanjutkan operasionalnya.

Baca juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Gelar Sidang Luar Biasa, Ini 6 Keputusan yang Diambil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com