Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kaji Pembentukan Tim Likuidasi dan Pembubaran Wanaartha Life

Kompas.com - 03/01/2023, 13:37 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan penyelesaian kasus gagal bayar oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Wanaartha Life sempat menunda pelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (26/12/2022) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Namun demikian, Wanaartha Life telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu kepada OJK.

Baca juga: Bentuk Tim Likuidasi, Wanaartha Life Bakal Gelar RUPSLB Pekan Depan

Hasil RUPS tersebut tentang pembubaran perusahaan karena izin usaha telah dicabut dan pembentukan tim likuidasi yang akan melakukan likudasi perusahaan.

"Kami sedang mereview RPK (rencana penyehatan keuangan) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut secara hukum seperti apa. Nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Kendati demikian dia memastikan, saat ini pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan oleh Wanaartha Life masih sesuai ketentuan OJK sehingga OJK masih memiliki waktu untuk melakukan pengkajian hasil RUPS sirkular.

"Ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebagai infromasi, RUPSLB pada 26 Desember lalu batal dilakukan lantaran tidak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran rapat. Sebab, pemegang saham pengendali Wanaartha Life tidak menghadiri RUPSLB dan tidak memberikan perwakilan kuasanya.

Oleh karena itu, rencananya RUPSL akan digelar kembali pada Senin, (9/1/2023).

"Penundaan rapat menjadi tanggal 9 Januari karena kuorum kehadiran tidak terpenuhi pada RUPSLB tanggal 26 Desember 2022," kata Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Ia menambahkan, agenda RUPSLB tersebut adalah pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan badan likuidasi. Di sisi lain, tim likuidasi Wanaartha Life tiba-tiba telah terbentuk melalui rapat pemegang saham di luar RUPSLB (keputusan sirkuler).

Baca juga: Menakar Dampak Pencabutan Izin Wanaartha Life dan Pengawasan 13 Perusahaan Asuransi

Tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy Muhammad Iqbal mengaku telah ditunjuk menjadi tim likuidasi Wanaartha Life.

Pada Senin (2/1/2023), pihaknya mendatangi kantor pusat Wanaartha Life untuk melakukan sosialisasi kepada direksi dan komisaris Wanaartha Life terkait proses likuidasi.

Ia juga meminta direksi Wanaartha Life untuk memberikan data-data perusahaan.

Pembentukan tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan akta pernyataan keputusan pata pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Wanaatha Life Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022 (keputusan sirkuler).

Tim likuidasi ini juga mengaku telah mendapatkan persetujuan dari OJK pada surat yang dikeluarkan tanggal 13 Desember 2022 perihal pengajuan pembubaran dan penunjukan tim likuidasi Wanaartha Life.

Menanggapi hal itu, Adi mengaku belum menerima Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) terkait penunjukkan tim likuidasi tersebut.

"Kami belum menerima atau ditunjukkan Akta PKR yang dimaksud," kata Adi.

Baca juga: Terus Ditelusuri OJK, ke Mana Hilangnya Aset Wanaartha Life?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com