Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Pinjol Naik 72,27 Persen, Capai Rp 50,30 Triliun pada November 2022

Kompas.com - 03/01/2023, 14:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tumbuh 72,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada November 2022 menjadi Rp 50,30 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara bulanan nilai itu meningkat Rp 960 miliar dari Oktober 2022 yang sebesar Rp 49,33 triliun.

Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan P2P lending terus meningkat selama dua tahun kebelakang di mana pada Desember 2020 sebesar Rp 15,32 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 29,88 triliun di Desember 2022, dan pada November 2022 menjadi Rp 50,30 triliun.

Baca juga: SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal di Desember 2022, Total 4.432 Entitas Ditutup Sejak 2018

"Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan," ujarnya saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Sebanyak 23 Pinjol TWP90 di Atas 5 Persen

Sementara itu, tingkat risiko kredit atau tingkat wanprestasi secara agregat(TWP90) tercatat menurun menjadi 2,83 persen dari 2,90 persen pada Oktober 2022.

"Jadi secara agregat masih baik, tapi masih ada beberapa perusahaan yang TWP90 harinya itu masih di atas 5 persen sebanyak 23 perusahaan. Ini kami monitor sampai ketat sekali," jelasnya.

Kendati demikian, jika dibandingkan dengan posisi Desember 2021 yang hanya 2,29 persen, TWP90 di periode ini relatif lebih tinggi. Meski tidak setinggi TWP90 pada Desember 2020 yang mencapai 4,78 persen.

Sebagai informasi, TWP90 merupakan tingkat pengukuran kredit macet dalam industri P2P lending. Nilai TWP90 menunjukkan tingkay keberhasilan nasabah mengembalikan pinjaman dalam 90 hari setelah jatuh tempo.

"OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending," ucap dia.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com