Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pajak Digital

Kompas.com - 04/01/2023, 09:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah berhasil mengantongi Rp 10,11 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah juga sudah menunjuk sebanyak 134 penyelenggara PMSE untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.

"Perdagangan elektronik selama ini menjadi platform yang makin dominan. Kami sudah menunjukkan 134 platform yang ikut di dalam pemungutan PPN," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani: 2022 Diakui Sebagai Tahun yang Sangat Brutal di Seluruh Dunia

Adapun kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020. Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE.

Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun. Serta sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 5,48 triliun.

"Jadi total dari penerimaan pajak nya mencapai Rp 5,48 triliun (di 2022) yang telah dikumpulkan melalui platform (digital)," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Di sisi lain, ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriterianya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk bisa memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

Baca juga: Sri Mulyani Tantang BEI Capai 1.000 Perusahaan Tercatat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com