KOMPAS.com - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polres terdekat.
Syarat membuat SKCK offline di Polres tidak sama dengan pembuatan SKCK di Polsek, Polda, atau Mabes Polri. Karena itu, ketentuan terkait syarat membuat SKCK di Polres perlu diperhatikan.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan biaya pembuatan SKCK 2023 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca juga: Mau Bikin SKCK Offline di Polsek? Ini Cara, Syarat, dan Biayanya
Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id pada Rabu (2/11/2022), SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Baca juga: Tata Cara Pembuatan SKCK Gratis, Catat Prosedur dan Syaratnya
Namun perlu dipahami perbedaan dan fungsinya dalam penerbitan SKCK ditingkat Polsek hingga Mabes Polri. SKCK Polres digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
Baca juga: Cek Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor