Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren Konsumsi BBM Meningkat, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite dan Solar

Kompas.com - 07/01/2023, 14:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Geliat ekonomi mulai terjadi dan mobilitas telah mendekati normal atau masa pra pandemi. Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meningkatkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, penetapan kuota BBM tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta KL.

"JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," kata Kepala BPH MigasErika Retnowati di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Lebih Murah Mana Harga BBM di Shell, Pertamina, Vivo, dan BP-AKR?

Erika mengatakan, perhitungan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Erika menambahkan, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Sementara itu, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, Erika mendorong perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, dengan pengendalian penyaluran BBM memanfaatkan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Baca juga: Kompak Turun, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina, Vivo, BP-AKR, dan Shell


“Sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014, pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” kata Erika.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Erick Thohir: Penyesuaian Harga BBM Non-subsidi karena Penurunan Harga Minyak Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com