Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Cuti Bersama ASN 2023

Kompas.com - 09/01/2023, 14:13 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cuti bersama bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 telah ditetapkan secara resmi.

Aturan mengenai cuti bersama ASN tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dilansir dari laman resmi Sektretariat Kabinet, cuti bersama diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Ditegaskan bahwa cuti bersama yang telah ditetapkan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selain itu, disebutkan juga bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Daftar cuti bersama ASN 2023

Lebih lanjut, berikut daftar resmi cuti bersama pegawai ASN tahun 2023:

  • Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 21 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Senin, 24 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Selasa, 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Rabu, 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Informasi selengkapnya mengenai aturan cuti bersama ASN 2023 dapat diakses di sini.

Baca juga: Antam Luncurkan Emas Edisi Imlek 2023 Tiga Dimensi, Cek di Sini

Baca juga: Harga dan Cara Beli Emas Edisi Imlek 2023 Antam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com