Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi Wanaartha Life Sudah Berulang Kali Minta Pemegang Saham Setor Modal

Kompas.com - 09/01/2023, 15:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengaku telah berulang kali meminta pemegang saham pengendali (PSP) untuk menyetorkan modal ke perusahaan. Setoran modal ini guna memenuhi polis nasabah yang telah jatuh tempo.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, utang premi nasabah yang jatuh tempo pada Desember 2021 diketahui sekitar Rp 2,1 triliun.

"Sementara sampai akhir tahun lalu, utang premi Wanaartha Life naik jadi sekitar Rp 2,9 sampai Rp 3 triliun," kata dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Wanaartha Life Kembali Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Pengendali Tidak Hadir

Sampai Desember 2022, diketahui total utang premi Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Dari jumlah tersebut, total polis yang telah jatuh tempo sekitar Rp 2,9-3 triliun.

Adi menjelaskan, pihaknya telah berulang kali meminta pemegang saham pengendali untuk paling tidak menyetorkan modal guna membayar polis yang telah jatuh tempo.

"Kalau memang belum bisa memenuhi ekuitas yang minus sekitar Rp 13 triliun. Setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo itu bisa disetor dan dibayarkan kepada pemegang polis," imbuh dia.

Baca juga: OJK Kaji Pembentukan Tim Likuidasi dan Pembubaran Wanaartha Life


Lebih lanjut Adi menjelaskan, sebelum izin usaha perusahaan dicabut pada 5 Desember 2022, direksi telah beberapa kali meminta pemegang saham pengendali untuk melakukan setor modal.

"Kami sudah sampaikan lewat surat tertulis sebanyak 3 kali," kata dia.

Pada tahun lalu, Adi juga sempat menggelar pertemuan bersama OJK dan pemegang saham pengendali guna memberitahukan hal ini.

Baca juga: Bentuk Tim Likuidasi, Wanaartha Life Bakal Gelar RUPSLB Pekan Depan

Pada saat itu, pemegang saham pengendali belum dapat memenuhi hal tersebut. Dengan begitu, OJK kemudian mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Desember 2022.

"Kalau bicara sederhana saja, setidaknya kalau premi yang telah jatuh tempo dapat dibayar, nasib Wanaartha Life kemungkinan besar tismdak dicabut izin (usaha)nya," tandas dia.

Sebagai informasi, Wanaartha Life telah melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) kedua pada Senin, 9 Januari 2023.

Namun rapat ini tidak memenuhi kuorum atau syarat minimal kehadiran minimal karena hanya didatangi oleh direksi dan notaris.

Baca juga: Terus Ditelusuri OJK, ke Mana Hilangnya Aset Wanaartha Life?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com