Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Kompas.com - 10/01/2023, 13:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, pihaknya belum tahu alasan pasti kenapa bisa terdapat tim likuidasi yang terbentuk di luar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan.

Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami hanya mematuhi Undang-Undang, kalau ada hal-hal yang kurang sejalan itu tentunya dari sisi kami akan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," kata dia dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Adi menekankan, RUPSLB yang dilakukan oleh direksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh OJK.

Baca juga: Punya Kewajiban Rp 15,9 Triliun , Berapa Aset Wanaartha Life Sekarang?

Dengan yang terjadi sekarang, Adi bilang, justru terkesan ada dualisme antara tim likuidasi yang dibentuk dalam keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali dan proses likuidasi yang dilakukan direksi melalui RUPSLB.

"Kalau pemegang saham pengendali kurang berkenan dengan apa yang direksi lakukan, kami hanya melakukan rekomendasi OJK," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam RUPSLB yang dilakukan direksi Wanaartha Life, terdapat ketentuan kalau pemegang saham pengendali perlu hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Kehadiran ini dimaksudkan agar pemegang saham pengendali hadir secara fisik untuk bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

"Pasalnya, sesuai Undang-Undang Perasuransian, sudah jelas, PSP harus bertanggung jawab. Sehingga kalau kemudian lewat keputusan sirkuler, patut diduga memang menghindari kehadiran fisik," terang Adi.

Sementara itu, ketua tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler Harvardy M. Iqbal mengatakan, pemegang saham pengendali memang dapat langsung hadir dalam RUPSLB atau menguasakan kehadirannya.

"Tidak ada yang salah dengan kehadiran (pemegang saham pengendali) yang diwakilkan," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Harvardy justru menyebut, RUPSLB tidak perlu diadakan kembali. Hal ini lantaran, dengan adanya tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler tanggal 30 Desember 2022 seharusnya RUPSLB tidak perlu digelar lagi.

"Kenapa? karena direksi sudah tidak punya kewenangan untuk mengurus perusahaan sesuai POJK 28 tahun 2015. Lalu, tidak perlu dilakukan karena agenda RUPSLB-nya sama dengan yang telah dibahas dan disepakati dalam keputusan sirkuler, yaitu mengenai persetujuan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi," urai dia.

Harvardy berharap, ketika terdapat perselisihan antara pemegang saham pengendali dan direksi Wanaartha Life tidak dilimpahkan kepada tim likuidasi.

Ia menjelaskan, tugas tim likuidasi jadi terhambat lantaran belum mendapatkan akses dari direksi Wanaartha Life.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com