JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 203.538 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 10 Januari 2023.
Jumlah laporan tersebut terdiri dari 194.1222 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan wajib pajak badan.
"Kira-kira ini performa sampai 10 Januari 2023," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajkan (KUP) diatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti hingga 31 Maret 2023.
Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai sampai 30 April 2022 untuk Lapor SPT Tahunan PPh Badan, UMKM Termasuk
Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan diatur bahwa batas waktu pelaporannya paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti hingga 30 April 2023
Suryo mengatakan, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan wajib pajak secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak akan lebih mudah melakukan pelaporan dengan memanfaatkan fasilitas online.
Baca juga: Naik Tipis, Pelaporan SPT Tahunan Capai 11,46 Juta
Ia pun menghimbau agar wajib pajak yang masih melakukan pelaporan secara manual beralih ke online. Selain itu, dihimbau untuk para wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.
"Berdasarkan cara penyampaiannya, masih ada yang secara manual. Ini yang kami coba minimalisirkan, bagaimana diarahkan dari yang sebelumnya secara manual menjadi menggunakan elektronik," tutup Suryo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.