Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrikan Sepatu Nike di Serang Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela ke 1.600 Karyawan

Kompas.com - 11/01/2023, 11:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nikomas Gemilang pabrikan sepatu olahraga yang berada di Serang, Banten menawarkan pengunduran diri terhadap 1.600 pekerjanya.

PT Nikomas Gemilang merupakan pemegang lisensi merek-merek sepatu dunia mulai dari Nike, Adidas, Puma, Converse, Asics, hingga New Balance.

Humas Nikomas Gemilang Danang Widi P dalam keterangan resminya menyebutkan, alasan penawaran pengunduran diri sukarela tersebut karena adanya konflik Rusia-Ukraina yang masih terjadi hingga sekarang, kenaikan harga bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi.

Kemudian alasan lainnya yakni penurunan pesanan dan pengaruh berbagai faktor internasional lainnya yang menyebabkan pasar sepatu olahraga internasional menurun drastis dan harga bahan baku terus meningkat.

Baca juga: PHK Massal, Giliran Goldman Sachs yang Bakal Pangkas 3.200 Karyawan

"PT Nikomas Gemilang telah menempuh berbagai cara untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang penuh tantangan, namun demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang," katanya dalam keterangan tertulis tersebut, Rabu (11/1/2023).

Faktor-faktor tersebut menimbulkan reaksi berantai dan kondisi yang cukup serius melanda industri sepatu olahraga. Hal itu terlihat sejak kuartal ketiga 2021, di mana pabrik sepatu mulai merumahkan karyawannya. Itu juga yang dirasakan oleh PT Nikomas Gemilang.

"Ya, berbagai hal telah kami lakukan seperti stop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus namun tidak dapat kami hindari dan dengan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela," ujar Danang.

Baca juga: Badai PHK Berlanjut, Ini 4 Perusahaan Teknologi Dunia yang Pangkas Karyawannya

Perusahaan memastikan semua hak karyawan yang melaksanakan program pengunduran diri sukarela dibayarkan berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan Perjanjian Kerja Bersama.

"Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit kembali. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Yang Maha Kuasa," ucap Danang.

Baca juga: Amazon Bakal PHK Lebih dari 18.000 Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com