JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik. Namun terdapat beberapa risiko di tengah ketidakpastian global yang harus diwaspadai karena dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, beberapa risiko yang perlu diwaspadai perbankan antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi Rupiah dan penurunan likuiditas.
"OJK optimis bahwa kondisi perbankan akan tetap terjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun perlu diwaspadai risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Daftar 22 Perusahaan Pergadaian yang Dapat Izin OJK pada 2022
Untuk itu, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kebijakan perbankan ke depan akan diarahkan OJK pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan serta pengembangan Industri Perbankan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
Dia mengungkapkan, OJK akan terus melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi sehingga dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain serta melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar.
Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Crowdfunding untuk PT Angel Investor Indonesia
Sejalan dengan program tersebut, OJK akan melanjutkan konsolidasi perbankan terutama terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR/BPRS.
Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan kelompok usaha bank (KUB) terintegrasi yaitu dengan bank berskala besar sebagai bank induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur seperti teknologi dan sumber daya manusia, dan peningkatan customer base.
Baca juga: Kantongi Izin OJK, Bank Sumut Siap Melantai di Bursa