JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Hal itu disampaikan Menaker usai menggelar rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR terkait Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Mereka (DPR) juga ingin diajak diskusi bersama mengenai konten yang akan diatur dalam dua PP (peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Perppu Cipta Kerja), yakni PP tentang pengupahan dan PP tentang outsourcing," ujarnya.
Baca juga: Buruh Bakal Gelar Demo Serentak Tolak Perppu Cipta Kerja
Selain itu, Menaker juga mengatakan Komisi IX DPR berharap agar pemerintah memperluas dialog dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti pengusaha, serikat buruh, dan DPR.
Menaker juga mengungkapkan alasan rapat kerja dengan DPR digelar tertutup sehingga tidak bisa diliput oleh media.
"Jadi karena ini kan belum representasi DPR untuk menjelaskan, ya saya tertutup saja karena ini hanya khusus pada klaster ketenagakerjaan," kata dia.
Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja
Ida mengatakan DPR akan mengundang pemerintah yakni kementerian yang dilibatkan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang Perppu Cipta Kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken serta menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini menjadi polemik terutama klaster ketenagakerjaan karena mendapat suara penolakan dari para buruh.
Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.