Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut DPR Ingin Dilibatkan Bahas Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Kompas.com - 11/01/2023, 18:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ingin dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Hal itu disampaikan Menaker usai menggelar rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR terkait Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Mereka (DPR) juga ingin diajak diskusi bersama mengenai konten yang akan diatur dalam dua PP (peraturan pemerintah sebagai aturan turunan Perppu Cipta Kerja), yakni PP tentang pengupahan dan PP tentang outsourcing," ujarnya.

Baca juga: Buruh Bakal Gelar Demo Serentak Tolak Perppu Cipta Kerja

Selain itu, Menaker juga mengatakan Komisi IX DPR berharap agar pemerintah memperluas dialog dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti pengusaha, serikat buruh, dan DPR.

Menaker juga mengungkapkan alasan rapat kerja dengan DPR digelar tertutup sehingga tidak bisa diliput oleh media.

"Jadi karena ini kan belum representasi DPR untuk menjelaskan, ya saya tertutup saja karena ini hanya khusus pada klaster ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja


Ida mengatakan DPR akan mengundang pemerintah yakni kementerian yang dilibatkan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang Perppu Cipta Kerja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken serta menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini menjadi polemik terutama klaster ketenagakerjaan karena mendapat suara penolakan dari para buruh.

Baca juga: Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Sejahterakan Semua Pihak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com