Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: Industri Rokok, Pakaian, dan Tekstil Dominasi Klaim JKP 2022

Kompas.com - 12/01/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan, sektor yang paling banyak mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaann (JKP) di tengah badai PHK massal tahun lalu adalah sektor atau bidang industri barang konsumsi.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, sektor industri tersebut misalnya industri rokok, industri pakaian, dan tekstil.

Kemudian, sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah inndustri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam.

"Serta ada dari industri perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bidik Target Jumlah Peserta Naik 10 Juta Tahun Ini

Ia melaporkan, terdapat sebanyak 9.794 orang yang mendapatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang 2022.

Adapun, pada bulan Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak.

"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," imbuh dia.

Berdasarkan data yang dimilikinya, diketahui jumlah peserrta yang melakukan klaim program JKP sejak September-Desember 2022 selalu lebih dari 1.000 peserta.

Misalnya pada bulan September diketahui ada klaim sebanyak 1.056 tenaga kerja, Oktober sebanyak 2.169 tenaga kerja, November sebanyak 1.888 tenaga kerja, dan Desember sebanyak 1.034 tenaga kerja.

Oni menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP terdiri beberapa manfaat misalnya manfaat uang tunai yang fasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu terdapat pula manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Untuk manfaat uang tunai, diberikan sebesar 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya," tandas dia.

Perlu diperhatikan, dasar upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Sebagai informasi, hingga bulan Oktober 2022, jumlah peserta penerima JKP yang telah bekerja kembali sebanyak 3.000 pekerja.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com