Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi

Kompas.com - Diperbarui 10/07/2023, 11:27 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memperkenalkan layanan listrik prabayar yang menggunakan pengisian token listrik sejak 2018.

Secara umum, pengisian token listrik cukup mudah dilakukan. Pembelian token listrik pun juga sudah bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti mobile banking, minimarket, hingga toko-toko kelontong.

Akan tetapi, tak jarang ditemui kegagalan dalam mengisi token listrik, khususnya dialami oleh para pelanggan baru.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MLFF, Transaksi Bayar Tol Tanpa Harus Berhenti

Cara mengatasi gagal isi token listrik

Disadur dari laman LinkAja, terdapat beberapa cara bagi pelanggan saat mengalami kegagalan pengisian token listrik sebagai berikut:

1. Cek ulang nomor token

Salah input nomor token menjadi kesalahan umum yang sering terjadi. Kesalahan memasukkan nomor token listrik ini mengakibatkan kegagalan isi ulang.

Anda wajib memasukkan dengan benar dua puluh digit nomer token untuk menghindari kegagalan isi atau bahkan risiko MPB (Meter Prabayar) terblokir karena salah input kode token tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku September 2022

2. Periksa limit kWh

Pada saat pemasangan MPB, PLN telah mengatur batas maksimal kWh per bulannya. Apabila MPB telah mencapai batas maksimum yang sudah ditentukan, input token listrik pasti akan mengalami kegagalan.

Untuk itu, pelanggan perlu mengetahui limit kWh kepada petugas PLN agar hal ini bisa dihindari.

3. Cek jaringan server PLN

Kondisi jaringan server PLN yang mengalami gangguan juga dapat menyebabkan gagalnya pengisian token listrik. Gangguan ini bisa disebabkan koneksi yang tidak stabil atau tengah dilakukan pemeliharaan sistem oleh PLN.

Saat terjadi gangguan, pelanggan hanya bisa menunggu sampai jaringan server PLN pulih dan bisa digunakan. Sehingga, sebelum melakukan pengisian token listrik, terlebih dahulu pastikan jaringan server PLN dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan.

Biasanya, jika server mengalami gangguan atau terjadi pemeliharaan sistem, PLN akan memberikan pemberiahuan terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

4. Kondisi instalasi listrik

Anda perlu memperhatikan kondisi instalasi listrik saat ingin mengisi token listrik. Instalasi yang kurang baik atau terjadi gangguan dapat membuat gagal isi ulang token.

Jangan memaksakan memasukkan kode token saat terjadi gangguan instalasi listrik, karena dapat menyebabkan korsleting listrik.

Selain itu, perhatikan kondisi MPB dalam kondisi baik. Jika muncul tulisan “Blocked” atau lambang telapak tangan, artinya mesin MPB dalam kondisi rusak dan tidak bisa diisi dengan kode token.

5. Hubungi CS PLN

Apabila dengan cara-cara di atas tetap tidak bisa dilakukan pengisian token listrik, maka segera hubungi customer service (CS) PLN melalui nomor 123. Selain itu, Anda dapat menghubungi PLN melalui media sosial resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile.

Demikian 5 cara mengatasi token listrik tidak bisa diisi. Semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com