Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pengamen Pakai QRIS, Apakah Diperbolehkan BI?

Kompas.com - 13/01/2023, 20:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral video pengamen jalanan menyediakan metode pembayaran QRIS bagi masyarakat yang ingin memberikan uang tapi tidak membawa uang tunai.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan menolak pengamen karena tidak membawa uang receh. Sebab masyarakat tetap bisa memberikan apresiasi kepada pengamen dengan scan barcode QRIS.

Tidak hanya QRIS yang membuat warganet tertarik, pengamen tersebut juga membawa seekor kucing yang digendong selama dia bernyanyi.

Baca juga: Fenomena QRIS, Digital Payment Dikuasai Pemain Nasional

Dalam video yang diunggah akun Instagram undercover.id ini, pengamen menarik seseorang untuk memberikan apresiasi dengan memberikan uang melalui barcode QRIS yang sudah disediakan.

"Pengamen zaman now pke Qris," tulis akun Instagram undercover.id dalam keterangan video yang dimaksud, dikutip Jumat (13/1/2023).

Respons BI

Lantas bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) terkait hal ini? Apakah QRIS yang bertujuan membantu pelaku usaha ini boleh digunakan oleh pengamen?

Baca juga: Cara Belanja di Thailand dengan QRIS Antarnegara Melalui BCA Mobile


Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, QRIS bisa digunakan sektor jasa dan profesi seperti pekerja seni untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai.

"Pada tahun 2021, Kemendikbud juga pernah mengajak BI untuk sosialisasi penggunaan QRIS bagi pekerja seni yang terdampak pandemi Covid agar dapat memahami penggunaannya dalam mencegah penularan Covid," ujarnya kepada Kompas.com

Dia bilang, QRIS juga dapat digunakan lembaga sosial dan keagamaan untuk donasi sosial dan keagamaan.

Baca juga: Targetkan QRIS 45 Juta Pengguna, Bos BI: Can We Do That?

"Saat pandemi di 2020 dan 2021, kami juga menyaksikan beberapa musisi Indonesia melakukan concert via TV atau streaming untuk penggalangan dana kemanusiaan," ucapnya.

Oleh karena itu, pengamen yang merupakan pekerja seni juga dapat memanfaatkan QRIS untuk menerima pendapatan atas usahanya secara non tunai. Namun perlu diingat, untuk bisa memiliki QRIS juga ada ketentuannya.

Dia menjelaskan, BI mewajibkan para penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan know your customer (KYC) dalam proses pendaftaran QRIS.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Bakal Bisa Transaksi Belanja di Jepang Pakai QRIS

"Pada saat pengajuan untuk memiliki QRIS, baik perusahaan, lembaga, UMKM, pekerja profesional tersebut di-KYC oleh PJP. Yang dicek antara lain identitas, surat akta perusahaan, akta yayasan, tempat usaha, pendiriannya termasuk usahanya," jelasnya.

Dengan adanya KYC itu, QRIS tidak akan disalahgunakan untuk kegiatan lain selain membantu pelaku usaha dalam sistem pembayaran. Misalnya seperti mengemis karena pengemis tidak memiliki usaha.

"Kami terus mendorong penggunaan implementasi digitalisasi pembayaran spt QRIS agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat, dengan tetap terus mengawasi PJP agar memitigasi risiko dengan penerapan KYC dan monitoring transaksinya," tukasnya.

Baca juga: Kerap Bikin Bingung, Ini Pengucapan QRIS yang Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com