Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa itu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

Kompas.com - 14/01/2023, 16:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor jasa Keuangan (LAPS SJK) merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Dilansir dari laman resminya lapssjk.id, LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI.

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

LAPSSJK sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang financian technology (fintech).

Sebagai catatan, LAPS SJK bukan hasil peleburan atau penggabungan dari 6 LAPS sebelumnya. Pun, secara kelembagaan dan organisasi, lembaga ini bukan merupakan bagian dari OJK.

LAPS SJK merupakan organisasi yang besar dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), pengawas dan pengurus.

Baca juga: Mengenal Logam Tanah Jarang atau Rare Earth yang Bikin Geger se-Eropa

Selain itu, dalam organisasi LAPS SJK terdapat pula jabatan-jabatan fungsional (non struktural) yang terdiri dari komite etik, para mediator dan para arbiter LAPS SJK.

Kegiatan utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun begitu, sengketa tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme Internal Dispute Resolution (IDR), yaitu musyawarah untuk mufakat atau negosiasi langsung antara konsumen dan PUJK.

Baca juga: Mengenal Strategi Dollar Cost Averaging Ketika Pasar Kripto Melandai

 


Selain itu, sengketa tersebut tidak sedang diperiksa atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.

LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya mediasi untuk sengketa antara konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil (retail & small claim).

Meskipun demikian, OJK tidak membatasi LAPS SJK hanya menyelesaikan sengketa retail & small claim. Oleh karena itu LAPS SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com