Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Kompas.com - 15/01/2023, 10:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Mungkin masih banyak orang yang awam perbedaan UMK dan UMR. Penyebutan UMR secara resmi sejatinya sudah dipakai sejak pemerintahan Orde Baru. 

Kendati UMP dan UMK dipakai secara resmi untuk menyebut upah minimum, namun rupanya, masih banyak orang yang lebin suka menggunakan istilah UMR dalam penyebutan upah minimum. Lantas apa sebenarnya perbedaan UMR dan UMK?

Sebagai informasi saja, penetapan upah minimum selalu menjadi perdebatan di setiap penghujung tahun. Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.

Perbedaan UMK dan UMR

Secara umum, upah minimum merupakan standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak. Yang mana upah minimum kenaikannya ditetapkan setahun sekali.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Selain upah minimum kabupaten/kota (UMK), dikenal pula istilah Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika UMK merupakan ketetapan upah minimum di tingkat kabupaten kota, maka UMP berlaku untuk provinsi.

UMP yang ditetapkan oleh gubernur, lazimnya akan jadi patokan bagi para bupati atau wali kota untuk memutuskan UMK di daerahnya.

Itu sebabnya, pengumuman ditetapkannya UMP akan dirilis lebih dulu oleh gubernur. Baru kemudian para bupati dan wali kota akan mengusulkan UMK ke gubernur.

Apabila wali kota dan bupati belum menetapkan UMK hingga sampai batas waktu yang ditetapkan gubernur, maka kabupaten/kota akan menggunakan UMP sebagai upah minimum.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Jakarta 2023 dan Bodetabek

Setelah semua bupati dan wali kota mengusulkan upah minimumnya masing-masing, gubernur baru akan mengesahkan usulan dan mengumumkannya secara resmi ke publik.

Kenapa UMR jadi UMK?

Istilah UMR yang diganti UMP dan UMK ini baru muncul belakangan di tahun 2000.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama, termasuk istilah UMR, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit di era Presiden Soeharto.

Di era Orde Baru hingga beberapa tahun pasca-Reformasi, UMR dibagi menjadi dua, yakni UMR tingkat I atau setingkat provinsi, dan UMR tingkat II atau upah minimum setingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar Lengkap UMR Bali 2023, Tertinggi Kabupaten Badung

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Masih banyak orang yang awam perbedaan UMR dan UMK, meski beda UMR dan UMK alias perbedaan UMR dan UMK secara substansi tidak ada.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Masih banyak orang yang awam perbedaan UMR dan UMK, meski beda UMR dan UMK alias perbedaan UMR dan UMK secara substansi tidak ada.

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com