Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja

Kompas.com - 15/01/2023, 10:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online penting diketahui, terutama untuk Anda yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang tidak hanya bisa dimiliki seseorang yang telah bekerja dan berpenghasilan.

Karena itu, penting memahami cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, termasuk ketentuan terkait syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.

NPWP tersebut dimiliki untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Syarat membuat NPWP untuk melamar kerja

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online

Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif

Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja selengkapnya:

  • Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.
  • Pastikan sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.
  • Silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
  • Lalu klik Daftar.
  • Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail.
  • Bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman e-registration.
  • Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta.
  • Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital.
  • Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
  • Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif.
  • Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.
  • Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail dengan subjek e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi.
  • Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’.
  • Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com