KOMPAS.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) wilayah Jawa Tengah (Jateng) yang berlaku sejak awal Januari 2023, ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penepatan Upah Minimum Tahun 2023.
Disadur dari laman resmi Provinsi Jateng, besaran upah minimum provinsi Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.269,96. Jumlah ini naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, terpantau bahwa UMR di Kota Semarang tertinggi se-Jateng, yaitu sebesar Rp 3.060.348,78. Kota Semarang menempati presentase kenaikan upah minimum tertinggi tahun ini, yakni sebesar 7,95 persen.
Setelah itu, disusul Kabupaten Demak sebesar Rp 2.680.421,39, Kabupaten Kendal Rp 2.508.299,90, Kabupaten Semarang Rp 2.480.988, dan Kabupaten Kudus Rp 2.439.813,98.
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023
Secara rinci, nilai UMR kabupaten/kota di seluruh wilayah Jateng tahun 2023 sebagai berikut:
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Timur Berlaku per 1 Januari 2023
Sebagai informasi, upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi para pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.