Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APJII Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kompas.com - 17/01/2023, 17:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"APJII menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana proyek pembangunan BTS yang melibatkan BAKTI Kominfo," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dilansir dari Antara, Selasa (17/1/2023)

Padahal, lanjut dia, tujuan pembentukan BAKTI Kominfo ialah merencanakan dan melakukan percepatan penyediaan layanan telekomunikasi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca juga: Luhut: Digitalisasi Bisa Kurangi Korupsi dan OTT

Menurut dia, jika terbukti, perkara tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia khususnya di daerah 3T. APJII berharap penyalahgunaan dana masyarakat dalam proyek pembangunan jaringan telekomunikasi tersebut merupakan yang terakhir kalinya.

Terkait kasus itu, Arif menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 16 Ayat 1 yang menyebutkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

Pada Ayat 2 dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. Hal senada juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 26 yang menyebutkan kewajiban pelayanan universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi atau kontribusi lainnya.

Ia mengatakan, selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya yaitu berupa dana universal service obligation (USO) sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator. Padahal, filosofi di UU Telekomunikasi adalah memberikan penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

"Jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, APJII menyatakan siap membantu pemerintah mewujudkan kesetaraan akses digital di Tanah Air," kata Arif.

Baca juga: Sri Mulyani: Korupsi Bisa Bikin Negara Terjebak Middle Income Trap

Presiden Jokowi, lanjutnya, bisa mempertimbangkan skema pendanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T. Kemudian, ada baiknya juga pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T dikembalikan pada filosofi UU 36 Tahun 1999.

Tujuannya, daripada disalahgunakan lebih baik operator ditugaskan membangun langsung di daerah 3T kemudian diperhitungkan sebagai kontribusi pelayanan universal penyediaan jaringan, atau jasa telekomunikasi karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan layanan telekomunikasi.

"APJII meminta Presiden Joko Widodo dapat meredefinisi ulang kriteria daerah dan skema pembangunannya, tujuannya agar pembangunan dapat dilaksanakan seefektif mungkin," ucap Arif.

Berdasarkan data Kominfo masih ada 12.548 desa di Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa berada di daerah 3T. Sisanya 3.435 merupakan desa non 3T yang tidak komersial.

Dengan masih banyaknya daerah yang belum mendapatkan akses internet APJII mendesak pemerintah melakukan terobosan membangun jaringan telekomunikasi di daerah 3T.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Korupsi Buat Kesenjangan antara Kaya dan Miskin Semakin Timpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com