KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2023 yang berlaku sejak awal Januari mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, UMP Jawa Timur tahun 2023 ditetapkan Rp 2.040.244,30, naik sebesar 7,8 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.
Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan adanya kenaikan ini, maka seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan ketetapan UMP tahun 2023.
Disadur dari informasi resmi, Kota Surabaya menempati posisi pertama dengan upah minimum regional (UMR) tertinggi se-Jawa Timur tahun 2023, yakni sebesar Rp 4.525.479,19.
Setelah itu, disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp 4.522.030,51, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.518.581,85, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4.515.133,19, dan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.504.787,17.
Baca juga: 5 Wilayah di Jawa Tengah dengan UMR 2023 Tertinggi, Ini Rinciannya
Lebih lanjut, rincian upah minimum regional (UMR) tahun 2023 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur sebagai berikut:
Baca juga: 5 Wilayah di Jawa Tengah dengan UMR 2023 Tertinggi, Ini Rinciannya
Sebagai informasi, dituliskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
Selain itu, para pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Baca juga: Daftar UMR di Wilayah Jawa Barat Berlaku per 1 Januari 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.