KOMPAS.com - Apa kepanjangan UMR? Pertanyaan tersebut mungkin cukup sering terdengar di telinga kita. Kepanjangan dari UMR adalah Upah Minimum Regional.
Selain UMR, ada istilah lain dalam penetapan upah minimum, di antaranya UMP alias Upah Minimum Provinsi, kemudian UMK yang kepanjangannya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota.
Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru setiap awal tahun. Upah minimum sendiri ditetapkan pemerintah untuk mengakomodir kepentingan buruh agar bisa hidup dengan upah layak.
Sementara bagi pengusaha, ketetapan upah minimum memberikan kepastian usaha. Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.
Baca juga: Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami
Buruh selalu berharap kenaikan upah setinggi mungkin, sebaliknya pengusaha berkehendak upah pekerja bisa ditekan seminimal mungkin.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, UMR kepanjangan dari Upah Minimum Regional. UMR adalah istilah upah minimum yang sudah digunakan selama puluhan tahun di era Orde Baru atau masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto.
Di era Orde Baru hingga beberapa tahun pasca-Reformasi, penyebutan UMR dibagi menjadi dua, yakni UMR tingkat I atau upah minimum setingkat provinsi, dan UMR tingkat II atau upah minimum setingkat kabupaten/kota.
Kemudian pasca-reformasi, terbit Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama.
Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya
Salah satu pasal yang berubah termasuk di dalamnya istilah UMR. Aturan baru ini mengubah regulasi lama seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit di era Presiden Soeharto.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Baca juga: Besaran UMR Demak 2023, Tertinggi Kedua di Jateng
Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Karena lama digunakan sejak era Orde Baru hingga pasca-reformasi, maka orang sudah terbiasa akrab dengan istilah UMR dibandingkan UMK dan UMP yang baru muncul belakangan.
Masih banyak orang di Tanah Air, terutama generasi yang lahir sebelum tahun tahun 2000, lebih familiar dengan UMR. Meski sejatinya tidak ada perbedaan UMR dan UMK.