Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Subsidi hingga Rp 80 Juta, Berikut 5 Keuntungan Membeli dan Menggunakan Mobil Listrik

Kompas.com - 18/01/2023, 13:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendorong implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif, pemerintah telah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian subsidi kendaraan listrik.

Adapun subsidi yang diberikan untuk mobil listrik produksi Indonesia mencapai Rp 80 juta, sementara mobil listrik berbasis hybrid akan memperoleh insentif Rp 40 juta.

Hanya saja, insentif tersebut tidak diberlakukan untuk semua jenis kendaraan listrik. Adapun syarat utamanya mendapatkan subsidi kendaraan listrik adalah, kendaraan listrik tersebut merupakan produk otomotif buatan Indonesia.

Baca juga: Luhut: RI Akan Jadi Salah Satu Negara Produsen Baterai Lithium dan Mobil Listrik Terbesar di Dunia pada 2027

Karena itu, pabrikan otomotif di Indonesia pun mulai memproduksi mobil listrik. Beberapa diantaranya yang sudah menjual mobil listrik di Indonesia adalah Hyundai dan Wuling, Nissan, hingga pemain baru dari China, Morris Garage.

Banyaknya pabrikan otomotif yang meluncurkan produk kendaraan listrik dengan kelebihan dan kekurangannya bisa membuat Anda sebagai calon konsumen bingung. Untuk itu, calon
konsumen perlu mengetahui keunggulan mobil listrik.

Nah, sebelum membeli mobil listrik, ada baiknya jika Anda mengenali keunggulan-keunggulan mobil listrik. Berikut lima keunggulan yang bisa Anda nikmati jika membeli dan menggunakan mobil listrik:

1. Ramah Lingkungan

Dalam proses kerjanya, mobil listrik sama sekali tidak menghasilkan emisi gas buang. Hal itu tentu saja berbeda dengan mobil-mobil yang memiliki mesin pembakaran internal.

Karena itu, poin ini rata-rata menjadi alasan terbesar mengapa banyak orang beralih dari mobil dengan mesin pembakaran internal menuju teknologi elektrifikasi.

2. Pajak Murah

Pemerintah terus mendorong implementasi pemakaian kendaraan listrik dengan memberi beberapa stimulus.

Selain memberikan subsidi kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan aturan pajak murah untuk kendaraan roda empat berteknologi elektrifikasi.

Di DKI Jakarta, misalnya, pemerintah memberlakukan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB yang hanya perlu dibayar 10 persen untuk pemilik kendaraan tersebut.

"Jika Anda memiliki mobil listrik Hyundai Ioniq Electric, maka hanya perlu membayar pajak mobil tidak sampai mencapai Rp 1 juta per tahun. Karena tidak perlu membayar pajak yang mahal, maka Anda bisa mengalokasikan dana untuk memiliki asuransi mobil sebagai perlindungan lengkap risiko di jalan," mengutip siaran pers Duitpintar.com, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun Diimbau Dialihkan untuk Angkutan Umum

3. Minim Perawatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com