Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pemerintah Indonesia 2022 Tembus Rp Rp 7.733 Triliun

Kompas.com - 18/01/2023, 14:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah mencapai Rp 7.733,99 triliun atau setara 39,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga akhir Desember 2022.

Angka tersebut naik Rp 179,74 triliun dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 7.554,25 triliun dengan rasio 38,65 persen terhadap PDB.

Kendati terjadi kenaikan, Kemenkeu menyebut peningkatan utang tersebut masih dalam batas aman, karena rasio utang pemerintah berada jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam undang-undang yakni 60 persen terhadap PDB.

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Naik Jadi 392,6 Miliar AS, BI: Tetap Terkendali

"Rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal," ungkap Kemenkeu dikutip dari buku APBN KiTa edisi Januari 2023, Rabu (18/1/2023).

Kemenkeu menjelaskan, fluktuasi posisi utang pemerintah dipengaruhi oleh adanya transaksi pembiayaan berupa penerbitan dan pelunasan surat berharga negara (SBN), penarikan dan pelunasan pinjaman, serta perubahan nilai tukar.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati," tulis Kemenkeu.

Secara rinci, total utang pemerintah hingga Desember 2022 yang sebesar Rp 7.733,99 triliun, berdasarkan jenisnya didominasi oleh surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 6.846,89 triliun atau sekitar 88,53 persen dari total utang. Sementara untuk pinjaman tercatat sebesar Rp 887,10 triliun atau 11,47 persen dari total utang.

Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh rupiah yaitu sebesar 70,75 persen. Utang yang didominasi mata uang domestik itu menjadi tameng pemerintah dalam menghadapi volatilitas yang tinggi pada mata uang asing dan dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri.

"Dengan strategi utang yang memprioritaskan penerbitan dalam mata uang rupiah, porsi utang dengan mata uang asing ke depan diperkirakan akan terus menurun dan risiko nilai tukar dapat makin terjaga," tulis Kemenkeu.

Adapun untuk besaran utang dalam bentuk SBN, terdiri dari domestik atau denominasi rupiah sebesar Rp 5.452,36 triliun, mencakup surat utang negara (SUN) senilai Rp 4.441,12 triliun dan surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 1.011,24 triliun.

Kemudian terdiri dari denominasi valuta asing (valas) sebesar Rp 1.394,53 triliun, yang mencakup SUN senilai Rp 1.064,37 triliun dan SBSN mencapai Rp 330,16 triliun.

Kepemilikan SBN saat ini didominasi oleh perbankan dan diikuti Bank Indonesia (BI), sedangkan kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57 persen hingga per Desember 2022 mencapai 14,36 persen.

Menurut Kemenkeu, semakin menurunnya kepemilikan asing terhadap SBN sekaligus menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten dalam mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup.

"Meski demikian, pemerintah akan terus mewaspadai berbagai risiko yang berpotensi meningkatkan cost of borrowing seperti pengetatan likuiditas global dan dinamika kebijakan moneter negara maju," tulis buku APBN KiTa tersebut.

Sementara itu, untuk utang yang berasal dari pinjaman yakni mencakup pinjaman dalam negeri sebesar Rp 19,67 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp 867,43 triliun.

Secara rinci pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 282,75 triliun, multilateral Rp 529,99 triliun, serta comercial banks sebesar Rp 54,70 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: 63 Negara Terlilit Utang, 3 Negara Asia Jadi Pasien IMF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com